oleh

Tim Tipidsus Satreskrim Basel Tangkap 6 Ton Solar Subsidi Yang diselundupkan Di Perairan Sadai, Nahkoda KM Usaha Mulia Jadi Tersangka. 

banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung.

banner 336x280

BANGKA SELATAN Tim9Jejakkasus.com Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar di wilayah perairan Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan pengangkutan ilegal sekitar 6 ton solar subsidi menggunakan Kapal Motor (KM) Usaha Mulia 17 GT di perairan Sadai, Minggu (17/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut diumumkan langsung Kapolres Bangka Selatan, Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim Imam Satriawan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (19/5/2026) sore.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan BBM solar subsidi dari wilayah Pulau Celagen, Desa Celagen, Kepulauan Pongok menuju Tanjung Gading, Penutuk.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan dengan melakukan penyelidikan intensif di Pelabuhan Penutuk sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tim mendapat informasi adanya kapal yang membawa BBM subsidi. Saat dilakukan pemantauan, terlihat sebuah kapal motor melintas tanpa penerangan dan dicurigai mengangkut solar subsidi,” ungkap Kapolres.

Mengetahui adanya kapal mencurigakan, aparat langsung melakukan pengejaran menggunakan speed boat polisi. Namun upaya penangkapan tidak berjalan mudah. Petugas sempat kehilangan jejak kapal di kawasan perairan antara Sadai dan Penutuk akibat minimnya penerangan di laut.

Tak ingin buruannya lolos, polisi kemudian melakukan penyisiran hingga ke Dermaga Penutuk. Di lokasi itulah aparat menemukan KM Usaha Mulia yang ternyata sudah bersandar.

Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut kembali mencoba melarikan diri dengan menyalakan mesin kapal. Beruntung, aparat bergerak cepat dan berhasil menghentikan kapal sebelum kabur lebih jauh.

Dalam penggeledahan di atas kapal, polisi menemukan ribuan liter BBM solar subsidi yang disimpan di puluhan drum dan jerigen. Selain itu, aparat juga mengamankan lima orang yang berada di atas kapal terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).

“Saat penangkapan ada lima orang di dalam kapal, yakni satu nakhoda dan empat ABK. Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut,” tegas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal dan proses penyidikan, polisi akhirnya menetapkan nakhoda KM Usaha Mulia berinisial HRT alias ADS (48) sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Kapolres.

Sementara itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit KM Usaha Mulia 17 GT serta sekitar 6 ton solar subsidi yang terdiri dari 20 drum berkapasitas 200 liter, 19 jerigen ukuran 35 liter, dan 77 jerigen ukuran 20 liter.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah pesisir Bangka Belitung. Aparat kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi BBM subsidi, terutama di kawasan pelabuhan dan perairan yang kerap dijadikan jalur pengangkutan ilegal.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik penyelewengan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan nelayan kecil masih terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Bangka Selatan. (Red/adm)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *