Provinsi Bangka Belitung
Tim9Jejakkasus.com – BANGKA SELATAN – Melonjaknya harga pasir timah di pasaran diduga menjadi pemicu maraknya aktivitas tambang timah ilegal di sejumlah wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Demi mendapatkan keuntungan besar, sejumlah oknum penambang nekat menabrak aturan hukum dengan tetap beroperasi tanpa izin, bahkan masuk ke kawasan hutan produksi (HP) yang seharusnya diawasi ketat oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Sabtu (09/05/2026).
Ironisnya, ancaman pidana dalam peraturan perundang-undangan seolah tidak lagi ditakuti. Aktivitas tambang inkonvensional (TI) ilegal terus berjalan terang-terangan. Di belakang aktivitas tersebut, muncul dugaan adanya cukong atau kolektor timah yang menjadi penampung hasil tambang ilegal, sehingga praktik ini terus hidup dan sulit dihentikan.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal itu masih berlangsung bebas. Salah satu yang terpantau tim 9 Jejak Kasus saat menjalankan tugas jurnalistik ialah aktivitas tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Jalan Raya Sadai–Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Lokasi tambang tersebut berada di titik koordinat 2°58’38,052”S 106°33’53,058”E. Di area itu terlihat beberapa ponton tambang besar darat beroperasi aktif menggali tanah yang diduga mengandung pasir timah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pekerja tambang di lokasi, aktivitas tersebut diduga milik seseorang bernama ASUN yang disebut berdomisili di wilayah Puput, Toboali.
“Yang punya tambang Atun, tinggal di Puput depan kejaksaan,” ungkap salah satu pekerja kepada tim 9 Jejak Kasus.
Tak tanggung-tanggung, terdapat sekitar empat ponton TI besar darat yang sedang bekerja saat tim melakukan pemantauan di lokasi. Aktivitas itu pun memunculkan pertanyaan besar dari masyarakat, sebab tambang berada di kawasan hutan produksi yang semestinya tidak bisa digarap sembarangan tanpa izin resmi.
Secara aturan, kawasan hutan produksi memang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan, baik tambang terbuka maupun bawah tanah. Namun syaratnya sangat jelas, yakni wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jika tidak memiliki izin lengkap, maka aktivitas tersebut masuk kategori ilegal dan berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba maupun aturan kehutanan yang ancaman pidananya tidak main-main.
Yang menjadi sorotan publik saat ini bukan hanya keberanian para penambang ilegal, tetapi juga dugaan adanya “sistem koordinasi” dengan oknum aparat tertentu sehingga aktivitas tambang tetap berjalan aman tanpa penindakan berarti.
Istilah “koordinasi” ini sudah lama menjadi bisik-bisik di tengah masyarakat tambang di Bangka Belitung. Dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu disebut menjadi alasan mengapa aktivitas tambang ilegal seolah kebal hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diminta tidak hanya diam menjadi penonton.
Penindakan tegas harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik penambang, pemodal, penampung pasir timah ilegal, maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.
Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap para pemain tambang ilegal yang memiliki kekuatan modal dan jaringan. (Red/adm)




















Komentar