Provinsi Bangka Belitung
BANGKA TENGAH Tim9jejakkasus.Com Aktivitas penampungan dan kolektor bijih timah ilegal yang diduga dikendalikan seorang bos bernama BIRAN di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.dan Publik.
Meski pun sudah diberitahukan dengan Pihak kepolisian Bangka Tengah melalui media Online, tetap saja diduga tidak ada tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian, seakan dugaan Adanya unsur Pembiaran.(12/5/2026).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Pasalnya, praktik penampungan timah ilegal Milik Bos BIRAN menjadi Perhatian Nasional.
Bahkan hal tersebut menyebabkan dugaan adanya kerugian negara, dari mulai asal-usul Timah diduga dalam Hutan kawasan dan bahkan tampa membayar pajak ke daerah, Aneh nya Bos BIRAN diduga bisa Lolos dari Bidikan Kejagung RI. kasus Tata Niaga Timah yang menyebabkan Kerugian Negara 300 T.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan ketegasan aparat di wilayah hukum Polres Bangka Tengah. Terhadap Bisnis Ilegal yang melanggar UUD di NKRI, kenapa hal ini dibiarkan berakar selamanya.dugaan begitu kuat nya perlindungan hukum terhadap BIRAN.
“Sudah bertahun-tahun aktivitas itu berjalan. Kalau memang ilegal, kenapa tidak pernah disentuh? Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar.
“Terima kasih informasinya, prihal laporan tersebut akan kami tindak lanjuti, Pak,” ungkap Kapolres singkat.
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap janji tindak lanjut itu tidak hanya berhenti sebagai formalitas semata, melainkan benar-benar dibuktikan melalui langkah penegakan hukum yang konkret dan transparan.
Publik juga meminta aparat tidak pandang bulu dalam memberantas praktik tambang ilegal, termasuk terhadap para kolektor maupun pihak yang diduga menjadi penadah hasil tambang tanpa izin.
Sebab jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan muncul persepsi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan atau “beking” sehingga kebal terhadap proses hukum.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan asal-usul bijih timah yang ditampung, legalitas usaha yang dijalankan, hingga ke mana aliran penjualan pasir timah tersebut bermuara. Dugaan keterlibatan pemain besar di belakang layar pun mulai mencuat dan menjadi perhatian serius masyarakat.
Jika benar aktivitas tersebut ilegal, maka praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, mengangkut, menguasai, hingga memperjualbelikan hasil tambang ilegal dengan ancaman hukuman serupa.
Bahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang membantu, melindungi, atau turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan pula penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan tambang ilegal.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, terbuka, dan profesional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum.
Persoalan ini pun menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Bangka Tengah dalam membuktikan komitmen pemberantasan tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan memicu keresahan sosial di tengah masyarakat. (Red/adm)














Komentar