oleh

“Sungguh Hebat” Jupri Kolektor Sungai Selan” Diduga Kuat di Backup Oleh Anggota Koramil yang Bernama Arda”

-Berita-243 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

Provinsi Bangka Belitung

.Tim9Jejakkasus.com 21.10.2025Sungai Selan,Kabupaten Bangka Tengah, Sungguh ironis,setelah terbitnya pemberitaan media online sebelum nya yaitu Jupri sebagai kolektor timah baru 3 bulan di wilayah Air Sabak,kecamatan sungai selan,yang sampai saat ini tidak ada satupun pihak penegak hukum yang berani menangkap sosok Jupri,

 

ternyata di backup oleh oknum anggota TNI yang masih Aktif berdinas di Koramil Sungai Selan bernama ARDA.

 

Setelah Viralnya pemberitaan Jupri sebagai Kolektor di wilayah air sabak sungai selan,di duga adanya anggota TNI yang mengaku sebagai adik sang kolektor tersebut bernama Jupri.

 

Kejadian itu pada pukul 21.30 tanggal 20.10.2025 awak media mendapati telpon melalui via Wa,Oknum TNI ARDA tersebut mengatakan dengan Nada Marah-Marah kepada awak media.

 

“Jangan kalian hanya menduga duga,kalian bisa saya tuntut dan menipu adik kami bernama jupri,kalau seandai nya dia Jupri yang membeli timah saya yang duluan menangkapnya,tegasnya.

 

Tidak hanya itu ia melakukan Video Call dengan awak media,dan terus berkata kalian saya akan tuntut karena menduga duga,

 

saat di disinggung awak media, Apakah bapak Anggota, dari kesatuan mana,ia menjawab, kalian tidak perlu tahu,emang kalian siapa, dan saya juga banyak kenal sama wartawan ungkap nya dengan nada Marah-Marah.

 

Sanksi pidana umum

Pelanggaran ini dapat diproses di peradilan militer atau umum, tergantung jenis tindak pidananya. Oknum tersebut dapat dikenai pasal-pasal berikut:

Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba): Oknum yang melakukan atau membantu penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Penyalahgunaan wewenang: Pasal 424 KUHP dapat diterapkan jika oknum tersebut menyalahgunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana.

Turut serta melakukan tindak pidana: Pasal 55 KUHP dapat digunakan untuk menjerat oknum yang membantu atau menyuruh orang lain melakukan tindak pidana.

Sanksi pidana militer

Sebagai anggota militer, oknum ini juga tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Beberapa pasal yang relevan adalah:

Pasal-pasal yang berkaitan dengan desersi atau ketidakhadiran tanpa izin: Jika keterlibatan dalam kegiatan ilegal menyebabkan oknum tidak menjalankan tugas dinas, ia bisa dijerat pasal desersi.

Pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan militer: Berdasarkan Pasal 103 KUHPM, anggota militer tetap tunduk pada KUHP selama tidak ada pengecualian yang diatur dalam KUHPM.

Sanksi disiplin militer

Selain pidana, oknum TNI juga akan menghadapi sanksi berdasarkan peraturan disiplin militer yang lebih ketat.

Pencabutan wewenang dan jabatan: Oknum dapat dicopot dari jabatannya, seperti dicopot dari posisinya di Koramil.

Hukuman disiplin berat: Sanksi bisa berupa penahanan ringan hingga penahanan berat.

Pemecatan dari dinas militer: Keterlibatan dalam kejahatan berat seperti beking tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang dapat menjadi dasar pemecatan secara tidak hormat dari dinas TNI, sesuai dengan kebijakan internal dan putusan pengadilan.

Proses penegakan hukum

Penyelidikan dan penangkapan: Jika ditemukan bukti, oknum akan diproses oleh Polisi Militer (POM).

Peradilan: Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Militer, yang berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.

Laporan masyarakat: Masyarakat bisa melaporkan anggota TNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal kepada polisi militer.

 

Dalam hal ini oknum wartawan tersebut merasa terancam dan akan melaporkan kepada pihak kesatuan terutama,Polisi Militer, Danramil, Dandim beserta Danrem karena ada upaya Intimidasi dan Diskriminalisasi terhadap awak media.

 

(Team)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *