Provinsi Bangka Belitung
PANGKALPINANG — Polemik pemberitaan yang menyoroti dugaan penerimaan uang oleh personel Satlap Tri Cakti akhirnya mendapat respons resmi. Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (2/8/2026), Satlap Tri Cakti membantah secara menyeluruh tuduhan yang beredar dalam pemberitaan salah satu media daring serta unggahan di media sosial yang menyebut tim tersebut menerima “uang 86” untuk melepaskan pelaku dugaan pencurian material tailing.
Menurut Satlap Tri Cakti, informasi yang beredar dinilai tidak memiliki landasan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Institusi tersebut menegaskan tidak pernah terjadi praktik penerimaan uang, suap, maupun bentuk keuntungan apa pun sebagaimana yang dituduhkan. Narasi yang berkembang disebut telah membangun opini publik yang tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan berpotensi mencederai kredibilitas lembaga.
Dalam penjelasannya, Satlap Tri Cakti memaparkan kronologi penanganan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, sekitar pukul 23.15 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di kawasan gudang milik HL di Air Itam, petugas menemukan dugaan aktivitas pengambilan material tailing oleh sejumlah orang.
Ketika dilakukan tindakan pengamanan, sebagian terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu, satu orang berinisial M alias T berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil material tailing dengan alasan desakan ekonomi. Satlap Tri Cakti kemudian mengarahkan agar seluruh material yang telah diambil dikembalikan ke lokasi penyimpanan di bawah pengawasan langsung petugas. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan material tetap berada dalam penguasaan pemilik gudang serta mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut.
Satlap Tri Cakti menegaskan, selama proses penanganan berlangsung tidak pernah ada transaksi, permintaan imbalan, maupun penerimaan sejumlah uang dari pihak mana pun. Oleh sebab itu, tuduhan mengenai adanya praktik “uang 86” dinilai sebagai informasi yang tidak sesuai dengan fakta serta berpotensi menyesatkan persepsi masyarakat.
Lebih jauh, Satlap Tri Cakti menilai pemberitaan tersebut telah memuat tuduhan serius terhadap integritas personel tanpa didukung bukti yang memadai. Kondisi demikian dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas institusi serta bertentangan dengan prinsip pemberitaan yang berimbang, profesional, dan berbasis verifikasi.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik institusi, Satlap Tri Cakti memastikan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Dalam waktu dekat, pengaduan akan disampaikan kepada Dewan Pers agar pemberitaan tersebut dapat dinilai sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila hasil pendalaman menemukan adanya unsur penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar yang memenuhi unsur pidana, langkah hukum juga akan ditempuh melalui Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Di akhir keterangannya, Satlap Tri Cakti menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Masyarakat pun diajak untuk lebih bijak dalam menerima setiap informasi dengan mengedepankan fakta yang telah terverifikasi serta menghindari penyebaran informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan. (/*)




















Komentar