oleh

Lolos dari Tata Niaga Timah, diduga Kini Nama Athiam Muncul Pemilik Gudang Ilegal di Desa Kelabat ,Kec,Parittiga 

-Nasional-22 Dilihat
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung

banner 336x280

BANGKA BARAT, Investigasi Tim9Jejakkasus — Nama Bos Athiam kini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan utama dalam polemik aktivitas gudang penampungan pasir timah di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga. Sosok yang disebut-sebut sebagai salah satu “bos besar” timah di wilayah tersebut diduga kuat berada di balik operasional gudang yang berjalan terang-terangan tanpa hambatan hukum. (Selasa 14/04/2026)

Gudang yang menjadi pusat perhatian itu disebut berada di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Lokasi tersebut kini menjadi perbincangan hangat karena aktivitasnya yang terkesan kebal hukum.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa selama ini terjadi kekeliruan persepsi publik terkait kepemilikan gudang tersebut.

“Bukan punya Acong, itu punya Bos Athiam. Acong hanya pengurus. Mereka satu jaringan,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas dugaan bahwa Bos Athiam bukan sekadar pemain biasa, melainkan aktor kunci dalam rantai distribusi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Di lapangan, aktivitas gudang di Dusun Jampan berlangsung tanpa upaya penyamaran. Truk-truk bermuatan pasir timah keluar masuk secara intens, bahkan hingga larut malam. Tidak terlihat adanya rasa takut terhadap aparat penegak hukum, seakan-akan lokasi tersebut berada dalam “zona steril” dari penindakan.

Lebih jauh, Bos Athiam disebut sebagai salah satu pemasok utama pasir timah ke smelter di Kabupaten Bangka. Namun, sumber produksi yang disinyalir tidak berasal dari wilayah IUP legal memunculkan dugaan kuat bahwa pasokan tersebut berasal dari praktik pertambangan ilegal.

Jika benar demikian, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada kejahatan terorganisir yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Yang lebih mencengangkan, Bos Athiam juga dikabarkan termasuk dalam daftar target penindakan oleh Tim Kejaksaan Agung RI dalam kasus besar tata niaga timah. Namun hingga kini, sosok tersebut belum tersentuh hukum.

Publik pun bertanya-tanya: apakah Bos Athiam telah lebih dulu menghilang, atau justru ada faktor lain yang membuatnya tetap “aman”?

Ketiadaan kejelasan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Warga yang selama ini menyaksikan langsung aktivitas tersebut mulai kehilangan kepercayaan terhadap keseriusan penegakan hukum.

“Semua orang tahu aktivitas itu. Tapi tidak pernah ada tindakan. Kalau seperti ini terus, wajar kalau masyarakat curiga ada yang melindungi,” ujar seorang warga.

Pernyataan tersebut bukan tanpa dasar. Di tengah gencarnya operasi pemberantasan tambang ilegal di berbagai daerah, keberadaan gudang di Dusun Jampan ini justru tetap beroperasi tanpa gangguan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya berlaku bagi pelaku kecil sementara aktor besar dibiarkan bebas?

Letak gudang yang disebut berada dekat kawasan hutan produksi semakin memperkuat dugaan adanya jaringan tambang ilegal yang terstruktur. Aktivitas ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan secara masif, tetapi juga menggerus potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan tegas: aparat penegak hukum harus segera bertindak dan tidak lagi menutup mata.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar Athiam adalah aktor utama di balik aktivitas ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang terkait status Athiam maupun legalitas aktivitas gudang tersebut. Sikap diam ini justru mempertegas kesan bahwa ada pembiaran yang terjadi.

Kini, publik menunggu langkah nyata aparat. Apakah nama Athiam akan benar-benar ditindaklanjuti, atau kembali hilang dalam deretan kasus besar yang tak pernah tuntas?

Jika hukum gagal menjangkau aktor-aktor besar seperti ini, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga kepercayaan rakyat yang perlahan akan runtuh.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum masih berdaulat, atau telah tunduk pada kekuatan modal dan jaringan. (Red/adm)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *