Provinsi Bangka Belitung
Tim9Jejakkasus.com – BANGKA BELITUNG JEJAKKASUS.COM- Rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan Ketua DPC Demokrat Pangkalpinang Rosdiansyah Rasyid kalah dari caleg Partai Demokrat lainnya yang meraup jumlah suara sama.
Seperti diketahui, pada hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/Kota telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu, perolehan suara dua calon legislatif dari Partai Demokrat yakni Rosdiansyah Rasyid dan Sumardan untuk Dapil IV Kecamatan Gerunggang, sama-sama meraih suara sebesar 1.198.
Dari hasil jumpa pers Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggara Muhammad menjelaskan, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 29 ayat 1, kandidat atasnama Sumardan ditetapkan sebagai calon terpilih.
“Berdasarkan PKPU tersebut, penetapan anggota calon terpilih DPRD Kota Pangkalpinang ini, diputuskan bahwa saudara Sumardan yang terpilih. Penjelasannya adalah, suara draw artinya suaranya itu sama, akan dihitung berdasarkan sebaran wilayah perolehan yang lebih luas secara berjenjang, diantara dua calon,”
Sebelum polemik ini berlangsung Ketua KPU Bangka Belitung HUSIN, M.Pd diketahui diduga Pernah meminta uang kepada salah satu paslon yang bermasalah perihal sengketa pilkada Rosdian Rasid untuk mengkondisikan uang THR kepada komisioner KPU Pangkalpinang guna untuk melancarkan Selisih perolehan Suara Sebesar 35JT Rupiah.
Uang tersebut diminta atas dasar supaya mempermudah mengurus Perselisihan sengketa Pilkada agar hasil yang di dapat sesuai dengan apa yang diinginkan.
Setelah uang itu diserahkan ternyata hasil Sengketa Pilkada tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dengan keputusan yang ditetapkan setelah mempertimbangkan sebaran suara dari masing-masing kandidat dari jumlah keseluruhan TPS yang ada di Kecamatan Gerunggang. Hasilnya, Sumardan memiliki sebaran suara di 122 TPS, unggul satu TPS dari Rosdiansyah Rasyid yang memiliki sebaran suara pada 121 TPS Suara.
Atas dasar penetapan Suara tersebut Rosdian Rasid merasa sangat dirugikan hingga meminta ketua KPU HUSIN ,M.Pd untuk mengembalikan uang yang telah di serahkan Sebelumnya atas dasar tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dari hasil penelusuran Tim media di lapangan uang yang di minta oleh Ketua Husin M .Pd untuk keperluan THR anggota Komisioner tersebut hanyalah bualan belaka dari beberapa anggota Komisioner yang bisa di konfirmasi tidak pernah mendapatkan uang tersebut.
Ketua KPU Bangka Belitung (HUSIN M.Pd) saat dikonfirmasi Awak media Tim 9 Jejak kasus Terkait hal tersebut, Hanya memberi Stiker 🙏 dan Enggan Memberi Jawaban, Masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Untuk itu ketua KPU Bangka Belitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga terbukti menerima uang atau suap perihal sengketa Pilkada akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 5, 12, atau 12B UU Tipikor : Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindak pidana suap dan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Penerimaan uang terkait sengketa Pilkada dapat dikategorikan sebagai suap (jika ada janji atau maksud tertentu) atau gratifikasi (pemberian dalam arti luas yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban Ancaman pidana penjara untuk kasus suap bisa mencapai seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda hingga miliaran rupiah, tergantung pasal yang dikenakan.
Untuk keberimbangan pemberitaan tim media jejak kasus masih berupaya mengkonfirmasi perihal aliran dana tersebut agar pemberitaan yang di sajikan lebih berimbang.
Tim



















Komentar