oleh

Akan Kah Penegak Hukum Tangkap TAKIM, Yang diduga Sebagai Bos Tambang Ilegal. Sungai Rembang, dan Hulu Parit 3.

-Berita-198 Dilihat
banner 468x60

 

Provinsi Bangka Belitung. 

banner 336x280

Tim9Jejakkasus.com 19.10.2025Aktivitas penambangan TI Rajuk Tower di lokasi Hulu sungai Selan kecamatan sungai Selan kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung kembali beraktivitas meskipun sudah sering kali ditindak lanjuti oleh penegak hukum,

bahkan tidak membuat Takut nya para penjahat penambang ilegal Yang bernama Takim.

 

Hal ini langsung dikatakan oleh masyarakat Selan kepada Awak Media, kalau dilokasi hulu sungai Selan nama lokasi Rembang, masih saja di hajar para penambang ilegal.

 

Lanjut sumber, bahwa pemilik lokasi tersebut orang Ternama, dikalangan warga selan, miris nya lagi kegiatan tersebut sudah sampai di perkebunan sawit milik warga masing-masing dari mereka mempunyai ponton kurang lebih 5-6 front, (TAKIM)

 

Kalau Bos bernama TAKIM ini sudah bertahun-tahun lama pak bekerja disungai, gak pernah ditangkap meskinpun hutan bakau dan nivah hancur, sungai sekarang menjadi dangkal. Mungkin TAKIM. Ini diduga sudah setor ke Penegak hukum,

 

Begitu lah orang kaya, Pasti hukum memihak, hukum Akan tumpul dengan TAKIM, tapi dengan masyarakat Kecil hukum langsung bertindak, ya nama juga hukum di Bangka Belitung ini, dari dulu sampai sekarang dugaan pilih kasih tutup nya.

 

Sementara itu salah satu nama, diduga Bos Tambang Ilegal Di sungai (TAKIM) yang disebut yang mempunyai lahan dan Ponton yang kini dilakukan Penambangan menggunakan Tambang Rajuk Tower dilokasi dihulu sungai.

 

TAKIM Bos tambang Ilegal ,yang disebut-sebut sumber (Red) Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Terkait Tambang di sungai Lokasi tersebut,

 

“Kalau untuk disitu lokasi nya pribadi, untuk timah nya kita tidak tahu kemana mereka jualan, kita hanya sebagai pemilik lahan saja, kalau untuk aktivitas tersebut masih ada TI Rajuk yang beraktivitas, Cuma tak kayak dulu, kadang kerja, kadang tidak, dan memang kemarin sebelum isu razia Satgas sempat 30-50 Front yang beraktivitas.

 

Lanjut takim, Kalau kita tidak bermain Timah lagi sudah 2 tahun kita pakum , kalau dilokasi tersebut punya bapak saya.

 

TAKIM diduga Bos Tambang Ilegal saat di singgung mengenai penjualan timah kepada salah satu kokektor sebanyak 1,9 Ton diduga miliknya, dengan nada emosi itu bukan saya, masih ada aktivitas kegiatan penambangan yang masih berlangsung di hulu sungai parit 3 Sungai Selan, ucap TAKIM selaku Anak Pak Beri kepada wartawan.

 

Keterangan Sumber lain nya yang tidak mau nama nya dipublikasikan di media Online.

 

Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugianto, S.H. Saat dimintai tanggapan terkait Dengan Masih berlangsung nya Aktivitas Penambangan di hulu sungai Selan lokasi Rembang. Belum Memberikan Tanggapan,

 

Praktik pembelian atau penampungan timah ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara signifikan.

 

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.

 

Team, 9 Jk Kasus

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *