Provinsi Bangka Belitung
Tim9Jejakkasus.com Viral nya di media Online, pemberitaan, adanya perihal tentang aktifitas pertambangan Biji pasir Timah yang berada di kawasan hutan produksi tepatnya jalan raya Sadai, Bukit terap, kec. Tukak Sadai, kab. Bangka Selatan, belum ada tindakan dari APH serta instansi terkait kepada pemilik tambang, hingga terkesan menutup mata.
Aktifitas tambang timah tersebut kuat dugaan ilegal, “dikarenakan lokasi lahan tambang biji pasir timah yang dimiliki saudara ASUN berstatus Hutan Produksi.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H.saat dikonfirmasi Tim Media, Adanya Pertambangan Ilegal didalam Kawasan Hutan Produksi Milik ASUN,Dan apa tindakan tegas yang akan di ambil pihak Polres Bangka Selatan.
“Sampai Saat Ini Belum Memberikan Jawaban, diduga Rela Diam dan Bungkam, Seakan dugaan Adanya Unsur Pembiaran Oleh Pihak Penegak Hukum
Hingga Sampai Saat Masih Dalam Upaya Dikonfirmasi Lebih Lanjut.
Terpisah nya saat dihubungi melalui via telfon, saudara ASUN menjelaskan, lahan itu punya kami lah, dulunya memang Ade dan pernah ku beraktifitas Tambang Timah disitu, tapi kini dak agik dan kami pun lah pindah lokasi, “karna aktifitas tambang timah di lokasi tu sekarang ni saudara Atun lah yang punya tambang serta beraktifitas di lokasi tu.
Jelas e, lahan tu punya kami lah dan saudara Atun yang bekerja disitu, ujar(ASUN).
Saat di kediaman ASUN Terpantau Oleh awak media, bahwa saudara ASUN Juga menjadi Kolektor, pembeli timah, banya warga yang keluar masuk menjual timah yang tidak jelas Asal usul biji Timah
Yang menjadi pertanyaan, apakah PT.Timah tbk, memberikan izin IUP untuk bekerja atau beraktifitas di lokasi yang berstatus HUTAN PRODUKSI.
Serta apa diperbolehkan biji pasir timah hasil menambang tersebut dibawa langsung ke gudang rumah pribadi, melainkan tidak dibawa langsung ke gudang atau pos penimbangan yang telah ditentukan.
Adapun pidana yang dikenakan adalah dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kepada APH setempat dan instansi terkait khususnya kepada dinas KPHP Muntai palas unit VIII Kabupaten bangka selatan, diharapkan untuk segera menindak lanjuti perihal adanya aktifitas pertambang biji pasir timah di kawasan tersebut.(Tim)














Komentar