Provinsi Bangka Belitung.
Tim9Jejakkasus.com Praktik Jual beli Timah Ilegal yang sudah bertahun-tahun di desa Lampur, Kecamatan sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, yang dikenal dikalangan masyarakat maupun Publik dan pihak Penegak Hukum, Bernama BIRAN hingga sampai saat ini aman-aman saja, seakan dugaan adanya perlindungan hukum atau diduga adanya unsur pembiaran oleh pihak-pihak terkait. 09 Mei 2026.
Saat Investigasi di lapangan terlihat orang keluar masuk membawa biji Timah dikediaman Rumah BIRAN hal tersebut mengguatkan bukti bahwa masih ada transaksi masih berlangsung.
BIRAN Yang disebut-sebut sumber katakan, bahwa Biran Kolektor Timah ilegal yang kuat Hukum dan bukti nya masih saja beraktivitas sampai sekarang, seakan hukum tidak berlaku dan menjadi tumpul.
Tambah sumber, Kalau BIRAN udah Puluhan Tahun pak menjadi Kolektor Timah, namun sampai saat ini Aneh nya tidak pernah ditangkap pihak Aparat Penegak Hukum.
“Padahal pihak Kepolisian Polres Bangka Tengah diduga sudah tahu bahwa BIRAN selaku kolektor Timah. Namun hal tersebut diduga dibiarkan ataukah ada tulang besi,(Pembeking) yang berada di Rumah BIRAN hingga membuat pihak Kepolisian diam dan takut.
Dalam hal ini menimbulkan peryataan dari mana Asal-Usul Timah dan legalitas perizinan dan dijual kemanakah biji Timah tersebut, siapakah bigboss yang memodali bisnis Timah ilegal yang diduga Merugikan Negara.
Publik Mendesak Ketegasan Penegakan Hukum Sesuai Uud 1945, Jangan Ada Tembang Pilih. Tangkap Kolektor Timah Ilegal.
Publik, Tegaskan Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan transparan untuk menggusut tuntas adanya Praktek Jual beli Timah kalau dibiarkan akan terus merugikan Negara dan merusak lingkungan.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pasal ini dinilai sangat relevan untuk menjerat kolektor timah dan pemilik gudang penampungan.
Kalau dibiarkan aktivitas tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan korporasi, Pasal 163 UU Minerba memungkinkan penerapan pidana yang diperberat, termasuk penambahan denda, pencabutan izin, hingga perampasan aset.
Bahkan pihak-pihak yang membantu, membiayai, atau membekingi aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama. Bahkan, apabila aliran dana hasil timah ilegal disamarkan atau diputar melalui aset dan rekening tertentu, pelaku berpotensi dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.














Komentar