oleh

Ydm  Direktur SPBU Sangku Kec.Tempilang Adanya Pengerit BBM Di konfirmasi Pilih Bungkam Dan diam Apakah Adanya Kongkalikong. 

-Berita-151 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

 

 

Provinsi Bangka Belitung

Tim9 Jejakkasus.com 20.08.2025 Sangku,Kec.Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Pertamina dapat memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar SOP, seperti penghentian pasokan BBM bersubsidi. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi SPBU lain agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi BBM bersubsidi.

 

Kejadian ini di awali dari informasi masyarakat menurutnya,aktivitas tersebut sudah lama beraksi,yang sering dilakukan oleh pengerit ialah satu mobil truck itu bisa melakukan pengisian BBM jenis Solar 2-3 kali dalam satu hari,

 

informasi nya pak mengunakan barcode yang berbeda-beda, namun satu mobil yang sama,kami pak yang seharusnya mendapati solar itu malahan tidak kebagian untuk aktivitas kami sehari-hari kami pak’

 

“Kami sudah lama mengeluh kesah tapi ada tindakan apapun baik dari pihak Spbu maupun Penegak Hukum khusus nya Polsek setempat dan pihak polres Bangka Barat ,tegasnya

 

Mendapati laporan tersebut team melakukan investigasi langsung ke Lokasi,namun memang benar salah satu supir yang lagi memegang stick tanpa ada pengawasan ataupun APH setempat dan rata-rata tanki mobil truck tersebut sudah di modifikasi dengan jumlah kapasitas yang melebihi aturan.

 

Suyoso selaku pengawas SPBU Tempilang saat di mintai keterangan mengenai hal itu ia mengatakan disini tidak ada melanggar aturan kalau ada pun saya siap menerima sanksi apapun.imbuh nya

 

Sementara itu Youdarma selaku Direktur SPBU Sungku Kec.Tempilang saat di konfirmasi awak media namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.

 

SPBU yang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dapat dikenai sanksi oleh PT Pertamina. Pelanggaran SOP bisa beragam, mulai dari masalah takaran BBM, tidak memasang CCTV sesuai ketentuan, menerima transaksi menggunakan QR code palsu, hingga tidak menunjukkan angka nol pada dispenser sebelum pengisian. Sanksi yang diberikan bisa berupa penghentian pasokan BBM, denda, atau bahkan pencabutan izin usaha.

 

Sehingga terbitnya pemberitaan ini team akan berupaya mengkonfirmasi Pihak Pertamina, dan pihak Polda terutama Krimsus mengenai adanya Pengerit Liar BBM Subsidi berjenis solar yang menyalahi aturan tersebut.

Team

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *