.
Provinsi Bangka Belitung
Tim9jekakkasus.com 12.08.2025 Penutuk,Kecamatan Lepar Ponggok,Kabupaten Bangka Selatan. Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) PERTAMINA memberikan kemudahan untuk mengisi bahan bakar BioSolar.
Karena di wilayah pesisir dimana nelayan kita sangat bergantung kepada berbahan bakar Solar untuk melaut.
Biasa nya untuk satu perahu membutuhkan 20 sampai 30 liter biosolar. Itu untuk hidup satu malam dengan jarak pencarian ikan sekitar satu mil [1,6 kilometer],”
Dari informasi masyarakat SPBN Penutuk ini diduga banyak sekali penyimpangan apa lagi melanggar aturan yang berlaku.
Sebut saja red Nelayan desa Penutuk ini mengatakan kepada awak media pada jam 15.30., kami sangat membutuhkan solar itu pak, tapi di saat kita mau membeli pasti sudah habis, padahal kami sudah ada kupon untuk pengambilan solar tersebut.
Pendaftaran untuk pengambilan solar itu pak berubah-ubah,contoh nya saya punya kupon pengambilan solar sebanyak 100 liter, namun tidak berlaku lagi, karna pihak SPBN mengatakan sudah kadaluarsa.
Bahkan kita biasa kalau melaut bisa mencapai 3 sampai 5 hari lamanya.
Ya mau apalagi dari pada kita tidak melaut untuk menghidupi anak istri, akhir nya dengan terpaksa Kita membeli solar ke Pengerit dengan harga mahal.
Sumber Katakan,” minyak solar di SPBN Penutuk ini hanya numpang lewat saja, namun akan di jual kembali ke pelabuhan sadai,karna disini banyak Oknum- oknum seperti Aparat penegak hukum, maupun karyawan SPBN, dan Pengerit yang ikut terlibat diduga dalam permainan jual beli solar tersebut.
Lanjut sumber saya pernah diberikan lihat video rekaman oleh teman saya, dalam video tersebut di duga karyawan SPBN lagi menurunkan minyak berjenis solar ke perahu yang parah nya di lakukan malam hari.
“Merasa takut Rekaman dan vidio akan disebarluas kan, pihak SPBN,akhir nya memberikan imbalan berupa minyak solar sebanyak apapun ke masyarakat yang merekam kejadian tersebut, asal jangan sampai video tersebut tersebar.
Sementara itu Yudarma selaku kuasa SPBN Desa Penutuk saat dikonfirmasi oleh team prihal tersebut namun hingga kini masih bungkam. Apakah ada dugaan kongkalingkong.
Tidak hanya itu saat team mengkonfirmasi Kasatreskrim Polres Bangka Selatan Raja Ikrar namun masih bungkam, Bisu ,atukah dugaan sudah menerima Upeti rela Bungkam.
Terkait perihal tersebut pelaku di anggap melanggar UU.NO.22/2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/atau Niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama enam tahun (6 tahun) dan di kenakan denda paling tinggi 6.00.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan tim media Saber berusaha dan berupaya mengkonfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K, M.H.,Kapolda Bangka Belitung dan Humas Pertamina Terkait penyimpangan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.
Team 9 jejak kasus














Komentar