Provinsi Bangka Belitung.
Tim9Jejakkasus. com – Pangkalpinang Dugaan praktik transaksi obat-obatan terlarang dan peredaran minuman beralkohol di atas batas kadar yang ditetapkan kembali menyeret nama Grand Milenium Club (GMC) ke dalam sorotan publik. Tempat hiburan malam yang berada tepat di pusat Kota Pangkalpinang ini disebut-sebut telah lama menjadi titik rawan aktivitas maksiat yang bertentangan dengan hukum negara, aturan daerah, serta norma agama Islam yang dianut mayoritas masyarakat di Bangka Belitung.
Ironisnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Zero Alkohol, yang seharusnya menjadi benteng hukum untuk menutup ruang bagi peredaran minuman keras dan aktivitas yang berpotensi merusak moral masyarakat. Namun kenyataannya, aktivitas di GMC diduga tetap berlangsung tanpa kendala, bahkan semakin terbuka, seolah tidak tersentuh regulasi.
Saat tim media mencoba mengkonfirmasi Teddy bong selaku Manager milenium club mengatakan kasus tersebut bukan tanggung jawab mereka sebagai pengelola GMC tapi itu antara tamu dan tamu. Maaf kalau masalah itu antar Tamu dan tamu kami tidak tau menahu. Imbuhnya.”
Lalu, di mana letak pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum?
Instansi seperti Satpol PP Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, serta jajaran Dinas Pariwisata seakan tidak terlihat mengambil langkah tegas, meski GMC telah berulang kali dikaitkan dengan kegiatan yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Pertanyaan menjadi semakin tajam ketika muncul dugaan adanya praktik upeti atau setoran kepada oknum aparat penegak hukum tertentu, demi melanggengkan aktivitas hiburan malam yang berpotensi merusak generasi muda tersebut. Bila dugaan ini benar, maka kondisi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat serta pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai-nilai agama.
Dalam perspektif Islam, peredaran obat-obatan terlarang dan minuman memabukkan adalah perbuatan haram yang masuk kategori munkar—tindakan yang wajib dicegah. Ulama maupun para pemuka agama di Bangka Belitung pun diminta tidak hanya hadir dalam acara-acara seremonial, tetapi juga memainkan peran nyata sebagai penjaga moral masyarakat.
Sudah saatnya para tokoh agama mengeluarkan fatwa yang memperingatkan umat, agar mereka menjauhi lokasi-lokasi maksiat dan tidak terjerumus dalam perbuatan yang dapat mengundang azab Allah SWT, sebagaimana diingatkan dalam Al-Qur’an: bahwa kerusakan moral suatu kaum dapat membawa kehancuran kolektif.
Pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang juga wajib membuka mata dan hati. Tugas mereka bukan hanya membuat aturan, tetapi menegakkannya secara adil tanpa pandang bulu. Penertiban terhadap tempat hiburan malam seperti GMC harus dilakukan segera, demi menjaga ketertiban umum, akidah generasi muda, serta kehormatan kota ini sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Pangkalpinang membutuhkan ketegasan, bukan pembiaran. Karena menjaga masyarakat dari kerusakan moral adalah tanggung jawab bersama—pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, dan seluruh elemen umat. (*)














Komentar