oleh

Satgas Timah dan Pol PP Didesak Bertindak, Tambang Ilegal Ampui Guncang Citra Pangkalpinang Zero Tambang

-Berita-109 Dilihat
banner 468x60

 

 

banner 336x280

Provinsi Bangka Belitung

Tim9Jejakkasus.com – Pangkalpinang  Di tengah kebun warga yang tampak hijau dan teratur, berdiri tegak sebuah aktivitas mencurigakan di balik rimbunan pepohonan. Kamera investigasi Team 9 Jejak Kasus berhasil mengabadikan lokasi yang diduga kuat sebagai tambang timah ilegal, tepatnya di kawasan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Nampak jelas kerangka dan alat berat yang disamarkan oleh vegetasi, seolah menantang aturan hukum yang berlaku. Selasa (22/9/2025).

 

Ironisnya, wilayah yang selama ini digadang-gadang sebagai zona zero tambang oleh pemerintah kota dan diklaim Pangkalpinang sebagai kota bebas tambang ternyata berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menodai citra Pangkalpinang yang ingin bertransformasi menjadi kota jasa dan pariwisata, bukan kota tambang.

 

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi serta mengedepankan aspek kelestarian lingkungan. Namun realitas di lapangan justru berkebalikan: tambang ilegal ini merusak ekosistem, mengubah bentang alam, dan berpotensi mencemari sumber air.

 

Mirisnya, keberadaan aktivitas ilegal ini bukan rahasia umum. Warga sekitar mengaku sudah lama melihat tanda-tanda tambang beroperasi, namun aparat penegak hukum terkesan menutup mata. “Lah gati bang, tapi dakde aben aparat razia e,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Situasi ini kian menarik perhatian setelah pemerintah pusat membentuk Satgas Timah yang diklaim akan menindak tegas penambangan ilegal di Bangka Belitung. Pertanyaannya, apakah satgas ini benar-benar berani turun ke lapangan dan membongkar jaringan tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum berpengaruh?

 

Kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa izin tidak hanya meninggalkan lubang menganga, tetapi juga merampas hak generasi mendatang untuk menikmati ruang hidup yang sehat. UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 tegas menyebutkan bahwa setiap perusakan lingkungan adalah tindak pidana.

 

Kini publik menunggu: apakah Satgas Timah akan sekadar jadi simbol politik, atau benar-benar menjadi palu godam untuk memutus mata rantai mafia timah ilegal di Negeri Serumpun Sebalai? (*)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *